“Pelaku lalu diamankan, dan hasil interogasi, barang haram yang diamankan itu diakui miliknya,”katanya
“Barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” kata Kompol Agus menambahkan.
Dijelaskan, Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SG, warga Dukuhseti, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)
SG disebut sebagai kekasihnya dan mengarahkan NAI untuk mengambil sabu yang diletakkan di area makam Desa Kembang.
“Sabu itu katanya diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,”terang Kompol Agus.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat bisa aktif memberikan informasi kepada kepolisian, karena bisa terbantu. Mari bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda,”tutupnya
Diketahui, awalnya dikabarkan di media sosial seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu
Dalam unggahan Facebook itu, disebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan seberat 5 kg, namun dari hasil penggeledahan polisi ditemukan dua paket sabu dengan berat hanya 0,75 gram





