Bangunan itu tunggakan zaman lama. Ia mengaku Dispermades sudah berupaya menyelesaikan, tapi mantan Kades tidak merespon
“Media sudah mencuat dimana-mana. mantan kades ndak bisa dihubungi, harusnya itu sudah jadi kewenangan APH,”sambungnya
Hal senada juga disampaikan Camat Gabus Suranta. Menurutnya, Inspektorat meminta pihak Kecamatan untuk menyelesaikan GSG di Koripandriyo
Tapi, Mantan Kades selaku penanggung jawab tidak pernah datang tiap kali dipanggil
“Saya kasih kesempatan 2 kali lagi, kalau tidak datang maka kewenangan kita kembalikan ke desa,”singkatnya
Diketahui, Pembangunan GSG di Desa Koripandriyo sudah mangkrak sejak 2021
Pihak inspektorat sebelumnya sudah diminta untuk melakukan audit GSG. Hasilnya, terdapat temuan sekitar Rp 165 juta dalam pembangunan GSG





