Mekanisme seleksi perades, Lanjut Dia, diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Oleh karena itu, meski kades memiliki kewenangan melaksanakan seleksi perades, tetapi keputusan final ada pada Bupati.
“Pemdes punya kewenangan awal mengajukan ke camat untuk dimintai rekomendasi Bupati, kami (Dispermades) hanya pintu masuk untuk memintakan rekomendasi.”ucapnya
Ia menjelaskan, jumlah kekosongan perades di seluruh Kabupaten Pati sebanyak 627 posisi
Namun untuk jumlah itu sewaktu-waktu bisa akan bertambah.
“Kekosongan 627 sampai saat ini termasuk sekdes (sekretaris desa). Kalau ada yang meninggal pasti ada tambah lagi,”terangnya





