Ia menjelaskan, Apabila mengacu pada pasal 160 tentang penghasutan, maksudnya penghasutan apa, yang ada mengajak ke jalan, harusnya penghasutan pelanggaran, bukan penghasutan kejahatan
“Ini tindakan mempertontonkan pembodohan di depan publik, kita berharap kejadian ini tidak terjadi lagi,”ucapnya
Gulo berharap, kasus yang menjerat keduanya bisa mendapatkan penangguhan penahanan
“Sebenarnya penahanan itu substansinya agar proses perkara berjalan dengan baik, nah ini kan sudah selesai pemeriksaan,”ujarnya
Ditambahkan, Sepanjang tidak ada alasan untuk menahan, harusnya tidak dilakukan penahanan, karena penahanan itu dilakukan kalau yang bersangkutan ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya
“Kalau persidangan nanti dimulai Januari, maka ketentuan KUHAP yang baru itu akan berlaku, dan itu sangat ketat sekali, dan pastinya hakim akan mempertimbangkan perkara ini,”terangnya
Untuk melakukan pembelaan terhadap keduanya, Gulo menegaskan bahwa akan menempuh jalur pra peradilan
“Langkah kita sudah siapkan pra peradilan, karena kita menganggap ini permainan hukum yang kotor,”tambahnya





