Disinggung soal kwitansi kosong yang disampaikan Karyono dalam persidangan, Jana bingung.
Menurutnya, Kwitansi kosong itu yang bagaimana. Pasalnya, kwitansi kosong itu yang menulis dan tanda tangan adalah utomo sendiri
“Utomo mengakui, dan ahli forensik mengakui bahwa pada bukti dokumen itu sah,”ujarnya
Jana mengaku bahwa dulunya ada kerjasama dengan Karyono. Tapi karena terjadi konflik maka hubungan kerja dengan Karyono terputus pada 2017 lalu
“Hubungan kerja dengan Karyono itu hanya 4 sampai 5 bulan, tapi kami konflik, karena Karyono ingin berhubungan langsung dengan Utomo,”ucapnya
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Siti Fatimah Al Jannah, Maulana Ababil Intoha menambahkan, Keterangan yang disampaikan oleh Karyono dalam persidangan berbeda
Pasalnya, Keterangan itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan
“Tadi dijelaskan, Karyono ditunjukkan kwitansi uang Rp 1,750 milyar, dan itu tulisannya Utomo, artinya tulisannya asli dibuat dan ditanda tangani Utomo,”ujarnya
“Soal bukti percakapan WhatsApp itu dianggap sah, dan itu dijadikan sebagai alat bukti, karena sudah melalui laboratorium forensik,”imbuhnya





