PATI, zonasatu.net || Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang ke 2 di Pengadilan Negeri (PN) Pati
Kali ini, sidang dengan agenda pembacaan esepsi pembelaan dari kedua terdakwa pentolan AMPB tersebut
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Nimeroldin Gulo, mendesak kepada majlis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengabulkan penangguhan yang diajukan oleh terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto.
Usai sidang ketiga, Rabu 7 Januari 2026, Gule menyatakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang menetapkan kedua komandan AMPB tersebut salah besar.
Sehingga besar harapan dari Gule kepada majlis hakim untuk mengabulkan penangguhan dari Botok dan Teguh sesuai apa yang dibacakan di persidangan
“Sejak awal saya menyatakan jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari batang busuk yang disampaikan Polres. Secara terang benderang keliru semua, sebagimana kita uraikan dalam eksepsi kita. Majlis hakim sebagai filter ketiga jangan sampai kecolongan, cukup jaksa sebagai quality control gagal atas dakwaan dengan membawa barang-barang yang tidak layak dibawa dalam persidangan,”kata Gule.





