Wakil Bupati Resmi Memegang Jabatan Plt Bupati Pati

Menurutnya, Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 66 bahwa ketika ada pimpinan daerah atau bupati atau walikota yang terjerat kasus, maka wakil harus menjalankan pemerintahan di daerahnya masing-masing

Ia memastikan bahwa pemerintahan di Kabupaten Pati harus berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti

“Pelayanan kepada masyarakat harus lebih tambah semangat dan maksimal,”ucapnya

Taj Yasin menambahkan bahwa kondisi Kabupaten Pati sedang dilanda bencana banjir, sehingga banyak masyarakat yang terdampak

“Hari ini kami memastikan pemerintahan berjalan baik, kami undang camat dan minta agar pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti, kalau bisa semakin tambah semangat untuk melayani masyarakat karena Pati dalam keadaan bencana banjir, rob,”imbuh Gus Yasin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *