“Kami selaku kuasa hukum sangat kecewa, dengan putusan yang disampaikan majelis hakim,”katanya
Menurut Ababil, Perkara yang diadili di PN Pati ini untuk objeknya dianggap berbeda dengan perkara yang dulu pernah diputus,
“Dulu perkara soal cek kosong, sementara perkara yang diadili ini soal saham kepemilikan kapal, jadi saya anggap PN Pati tidak profesional dalam menangani perkara,”ucapnya
Meski begitu, Ababil mengaku akan berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum
“Nanti kita lihat, yang pasti kita akan melakukan upaya hukum, karena hakim beralasan perkara Utomo ini pernah diputus pada tahun 2023 lalu,”terangnya





