Petani Kali Tohoki Protes, Aktivitas Galian C Milik CV Inti Tiga Putri Mandiri Dituding Rusak Lingkungan

Mereka juga mendesak Gubernur Maluku Utara mencabut izin penambangan galian C CV Inti Tiga Putri Mandiri karena tidak ada kesepakatan antara petani dan pihak perusahaan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Yana, membenarkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi abrasi lahan kebun petani.

Menurutnya, DLH juga telah meminta keterangan dari petani dan perusahaan.

“Tim pengawas lingkungan bersama petani sudah meninjau lokasi abrasi lahan kebun petani. Dan kami juga sudah meminta beberapa keterangan baik petani dan perusahaan,”ucap Yana.

Ia mengatakan, DLH Halmahera Utara hanya sebatas pengawasan, sedangkan kewenangan ada di Provinsi.

“Kami akan sampaikan laporan ke DLH Provinsi. Setelah itu kami menunggu arahan dari provinsi,”tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *