Meski divonis 6 bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan. Artinya, kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,”kata Fauzan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang.
Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana.
“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara,”tegas Fauzan
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.





