PATI, zonasatu.net || Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kini sudah bisa menghirup udara segar
Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu divonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan
Dalam amar putusan, yang dibacakan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Keduanya dianggap melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Hal ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,”ungkap Ketua Majelis Hakim PN Pati Fauzan Haryadi saat membacakan putusan.





