Kecewa Vonis 3 Tahun, Keluarga Korban Lempari Mobil Kejari Pati Usai Sidang Pengeroyokan Talun

PATI, zonasatu.net || Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati yang membawa empat pelaku pengeroyokan saat tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, dilempari botol air mineral oleh keluarga korban.

Aksi itu terjadi saat mobil keluar dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (20/4/2026), usai pembacaan putusan.

Pelemparan dipicu dari kekecewaan keluarga korban terhadap vonis Majelis Hakim PN Pati yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada para pelaku.

Nailis Sa’adah, salah satu keluarga korban, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, vonis 3 tahun terlalu ringan untuk pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.

“Hari ini, kita semua menjadi saksi betapa “bobroknya” PN Pati yang tidak bisa memberi keadilan bagi rakyatnya,”ungkap Nailis

Ia menyebut, pelaku pembunuhan hanya divonis 3 tahun, padahal seharusnya bisa dihukum maksimal 10 sampai 12 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *