PN Pati Vonis 3 Tahun Penjara 4 ABH Kasus Pengeroyokan Saat “Tongtek Maut”

PATI, zonasatu.net || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat pelaku pengeroyokan saat tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen.

Keempat pelaku berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dinyatakan terbukti melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lestiani, mengatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama.

“Sesuai amar putusan, terdakwa anak 1, 2, 3, dan 4 secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” jelas Retno.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun. Keempat ABH akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Purworejo, Jawa Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *