“Tuntutannya kemarin 6 tahun, tapi putusan 3 tahun. Sementara untuk restitusi kita ditolak dengan alasan membebani pihak keluarga tersangka,” sesalnya.
Nailis juga mendesak Kapolresta Pati mengusut kembali perkara tersebut. Ia mengklaim ada dua nama yang selalu disebut oleh keempat terdakwa, namun tidak dilakukan penyelidikan.
“Dua nama itu selalu disebut oleh pelaku mulai dari Polsek sampai kejaksaan, tapi kenapa tidak diusut, ada apa dengan kepolisian,” ujarnya.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lestiani, menjelaskan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama.
“Sesuai amar putusan, terdakwa anak 1, 2, 3, dan 4 secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” jelas Retno.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku masing-masing 3 tahun penjara “Keempat ABH akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Purworejo, Jawa Tengah,” tegasnya.





