Polisi Ungkap Modus Pelecehan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, tersangka juga diancam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kita berharap pelaku datang untuk diperiksa. Jika tidak datang, kami akan melakukan upaya hukum lain untuk menghadirkannya,”tegas Kompol Dika.

Disoal alasan belum dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka, Dika menegaskan penyidik mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

“Sebelum melakukan penangkapan, kami wajib menghormati hak asasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi panggilan,” tambahnya.

Ia memastikan, sejauh ini tersangka kooperatif dan selalu hadir saat dipanggil penyidik.“Dari beberapa panggilan, yang bersangkutan tidak mangkir dan selalu hadir. Kita tunggu hari ini. Jika tidak datang, kami lakukan upaya lain,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *