“Kalau Golkar sudah mengusulkan, akan langsung kami proses. Kami butuh dasar. Soal waktu, aturannya memang tidak membatasi. Mau setahun atau sampai habis masa jabatan, itu hak partai,” jelasnya.
Menurut Ali, kursi kosong tersebut tidak mengganggu kerja DPRD secara institusi. Hanya saja, masyarakat di Dapil 2 yang paling dirugikan karena kehilangan saluran untuk menyampaikan aspirasi.
“Yang dirugikan dapilnya. Seharusnya ada wakil rakyat yang menampung keluhan warga. Kalau kosong begini, jelas rugi. Dan yang paling rugi sebetulnya partai politiknya sendiri,” kata Ali.
Ia berharap Golkar segera menyelesaikan urusan internalnya dan mengajukan nama pengganti. Dengan begitu, warga Tayu, Dukuhseti, Cluwak, dan Margoyoso kembali memiliki perwakilan di DPRD.
“Setelah surat usulan dan berkas administrasi diterima, proses PAW akan langsung dijalankan mengikuti Peraturan DPRD dan tahapan yang ditetapkan KPU,”jelasnya





