Resmob Canga Polres Halut Amankan Pelaku Curanmor dan 5 Unit Barang Bukti di Tobelo

HALUT, zonasatu.net || Tim Resmob Canga Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dan 5 unit barang bukti hasil curian di wilayah Tobelo.

Pelaku yang diamankan bernama Rifaldo Mangetekw alias Rifal, 19 tahun. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 13 Juli 2026.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Proses penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Canga Aipda Musmulyadi, S.H.

“Pada pukul 16.00 WIT tanggal 12 Juli 2026, Tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku Rifaldo Mangetekw sedang berada di depan Toko Favorit Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo,” ujar Iptu Rinaldi Anwar.

Setelah menerima informasi, Tim Resmob langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Halmahera Utara untuk proses lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *