PATI, zonasatu.net || Komisi A DPRD Kabupaten Pati menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat disahkan paling lambat akhir 2026.
Hal ini untuk menjamin pelaksanaan Pilkades gelombang pertama yang dijadwalkan Maret 2027 dapat berjalan sesuai tahapan.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Pati Suharmanto, percepatan pembahasan Perda perlu dilakukan mengingat masa jabatan kepala desa gelombang pertama akan selesai pada Maret 2027. Oleh karena itu, kepastian regulasi menjadi syarat utama sebelum tahapan Pilkades dimulai.
“Pelaksanaan Pilkades kami rencanakan pada Februari atau Maret 2027. Sebelum masuk tahapan, Perda dan Perbup sebagai dasar hukum harus sudah ditetapkan,” ujar Suharmanto
Suharmanto menuturkan, penyusunan Rancangan Perda Pilkades sebelumnya terkendala regulasi pusat. Pihaknya harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang menjadi rujukan penyusunan materi muatan Perda.
Peraturan Pemerintah tersebut baru diterima sekitar 1,5 bulan yang lalu. Dengan adanya PP baru, tim penyusun dari DPRD dan Pemkab Pati saat ini melakukan harmonisasi naskah Rancangan Perda agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.





