PATI, zonasatu.net || Realisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pati belum merata. Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat puluhan pemerintah desa yang belum melaksanakan pembangunan koperasi sebagaimana program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Pati Suharmanto saat dimintai keterangan. Ia menyatakan, implementasi program pemerintah pusat itu di tingkat desa masih menemui sejumlah hambatan teknis.
Persoalan yang paling mendasar, kata Suharmanto, berkaitan dengan ketersediaan aset tanah milik desa. Ketentuan pembangunan KDMP mengharuskan tersedianya lahan berukuran paling sedikit 21×30 meter.
“Kasus ini terjadi antara lain di Kecamatan Pucakwangi. Desa Mencon dan Desa Watesaji sampai hari ini belum bisa memulai pembangunan KDMP karena tidak mempunyai lokasi yang memenuhi syarat,” jelasnya
Akibat keterbatasan tersebut, beberapa desa belum dapat menjalankan instruksi pemerintah pusat. Padahal KDMP diproyeksikan sebagai instrumen untuk memperkuat perekonomian dan ketahanan pangan di level desa.
Suharmanto mengingatkan bahwa program KDMP bukan program pilihan, melainkan instruksi yang wajib dilaksanakan. Sumber pembiayaannya pun telah ditetapkan, yakni dialokasikan melalui Dana Desa.





