Selain mengatur Pilkades, substansi Perda juga mencakup pengisian perangkat desa. Suharmanto menyebutkan, rancangan aturan mengenai pengisian perangkat desa saat ini baru pada tahap pengusulan dan pembahasan awal.
“Target kami, seluruh proses pembahasan Perda selesai pada akhir 2026. Dengan demikian, Januari 2027 tahapan Pilkades sudah bisa dimulai,” jelasnya.
Ia merinci, Perda yang sedang disusun akan menjadi dasar hukum untuk tiga hal pokok. Pertama, tata cara pengisian jabatan kepala desa. Kedua, mekanisme pengisian perangkat desa. Ketiga, ketentuan terkait pengisian ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Suharmanto menekankan pentingnya penyelesaian Perda tepat waktu. Menurutnya, kepastian regulasi akan mencegah terjadinya kekosongan jabatan di pemerintahan desa sehingga roda pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Untuk mencapai target tersebut, ia meminta adanya koordinasi yang intensif antara legislatif dan eksekutif.
“Harapannya Perda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat serta menjamin pelaksanaan Pilkades 2027 berjalan tertib dan lancar,” tutup Suharmanto





