Renovasi RSUD Soewondo Pati Mandek, Tunggu Restu Dinas Kebudayaan

Menurutnya, pembongkaran dilakukan tanpa kajian mendalam soal status cagar budaya.

Eko tak menampik bahwa anggaran renovasi memang sudah tersedia. Namun, ia mengingatkan dana bukan alasan untuk menabrak aturan pelestarian bangunan bersejarah.

“Aturannya jelas, itu cagar budaya. Mungkin ada yang keliru di prosesnya. Tapi karena dananya sudah ada, bisa saja nanti ada kebijakan khusus dari Pemda,” ucap Eko.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi. DPRD, kata Eko, sama sekali tidak diberi tahu sebelum pembongkaran berlangsung. Dewan baru tahu setelah alat berat masuk dan renovasi berjalan.

“Kami di dewan juga tidak tahu kalau bangunan itu cagar budaya. Tahu-tahu sudah dibongkar dan mau direnovasi,” ujarnya.

Eko menegaskan, keberadaan anggaran tidak boleh mengesampingkan nilai sejarah. Menurutnya, setiap bangunan tua yang punya nilai historis wajib dikaji lebih dulu sebelum dieksekusi.

“Jangan karena ada anggaran, langsung dikerjakan. Statusnya harus jelas dulu. Ini soal sejarah daerah,” tegasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *