PATI, zonasatu.net || Kursi anggota DPRD Kabupaten Pati dari Dapil 2 masih kosong sejak ditinggal meninggal dunia oleh Riyanto pada April 2026 lalu.
Hingga kini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPD Partai Golkar belum ada kabar kelanjutannya. Dapil 2 meliputi Kecamatan Margoyoso, Tayu, Dukuhseti, dan Cluwak.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengaku sudah mengajukan proses PAW ke DPP Partai Golkar. Pengajuan dilakukan setelah masa berkabung 40 hari almarhum.
“Sudah kami ajukan ke DPP. Tepatnya saya lupa, tapi itu setelah 40 hari almarhum meninggal. Sekarang masih dalam proses,” kata Endah
Ia menjelaskan, mekanismenya setelah DPP mengeluarkan rekomendasi, baru kemudian nama diajukan ke DPRD Pati untuk diproses lebih lanjut.





