Ia meminta agar aset tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Pati. Pendataan dan pencatatan harus dilakukan secara tertib agar statusnya jelas sebagai aset milik daerah.
“PSU senilai sekitar Rp6,4 miliar tersebut harus segera didata, dicatat, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Danu juga mengingatkan agar aset tidak dibiarkan terbengkalai setelah diserahkan. Pemeliharaan perlu dilakukan secara berkala agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga perumahan.
Ke depan, Komisi A DPRD Pati mendorong agar proses penyerahan PSU dilakukan lebih tertib sejak awal pembangunan. Pengawasan terhadap pengembang perlu diperkuat agar tidak ada lagi kewajiban yang tertunda.
“Dengan begitu, pelayanan publik kepada warga perumahan juga bisa berjalan lebih maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Danu





