PATI, zonasatu.net || Komisi A DPRD Kabupaten Pati meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan ketersediaan anggaran untuk layanan administrasi kependudukan tahun 2025.
Anggota Komisi A DPRD Pati Suharmanto mengatakan, salah satu poin yang ditekankan adalah anggaran pencetakan e-KTP.
Menurutnya, kebutuhan blanko harus diantisipasi sejak awal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat kehabisan stok.
“Waktu rapat dengan Disdukcapil membahas evaluasi untuk tahun anggaran pertanggungjawaban 2025, kita menekankan jangan sampai apa yang dibutuhkan untuk cetak e-KTP kehabisan dana,” ujar Suharmanto
Selain blanko, Suharmanto juga menyinggung soal kesiapan anggaran untuk pemeliharaan perangkat. Ia mencontohkan, alat perekaman data kependudukan yang rusak tentu membutuhkan biaya perbaikan dan tidak bisa ditunda karena berkaitan langsung dengan pelayanan.
Sejalan dengan itu, Komisi A juga mendorong agar Disdukcapil meniadakan pungutan denda dalam pengurusan administrasi kependudukan. Langkah ini dinilai penting untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan akses layanan.





