SERANG, zonasatu.net || Pengadilan Negeri Serang memvonis lebih ringan Rahmat Nugroho bin Kuat Sukanto, 35, dalam perkara penyalahgunaan data pribadi.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menjual data pribadi, melainkan hanya menyediakan jasa registrasi kartu perdana.
Putusan dibacakan pada Rabu, 2 Juli 2026 dalam perkara Nomor 216/Pid.Sus/2026/PN Srg.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Rahmat terbukti melakukan perbuatan terkait pengumpulan data pribadi. Namun unsur “menjual data pribadi” tidak terbukti.
“Keuntungan yang diperoleh terdakwa berasal dari biaya jasa registrasi sebesar Rp700 per nomor yang berhasil. Tidak ada bukti terdakwa menjual database NIK dan KK,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula dari patroli siber Polda Banten pada Januari 2026. Rahmat ditangkap di Bekasi dan langsung ditahan.
Awalnya penyidik menjerat Rahmat dengan beberapa pasal, termasuk KUHP, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Namun di persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya mendakwa dengan Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Jaksa menuntut Rahmat pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.
Namun, Majelis Hakim memberikan sejumlah pertimbangan meringankan. Selain tidak menjual data, hakim juga menyoroti latar belakang terdakwa.





