Rahmat Nugroho Divonis Lebih Ringan, Hakim: Tidak Terbukti Jual Data Pribadi

Rahmat merupakan lulusan pendidikan terbatas yang belajar pemrograman secara otodidak.

Ia melakukan jasa registrasi untuk membantu pelaku UMKM dan sales pulsa yang kesulitan melakukan registrasi kartu perdana.

Hakim juga mencatat Rahmat pernah melaporkan celah keamanan di website Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, namun tidak mendapat tanggapan. Ia juga menolak tawaran untuk menjual data pribadi

Selain itu, data NIK dan KK yang digunakan terdakwa tersedia secara terbuka di website instansi pemerintah karena lemahnya sistem keamanan.

Kuasa hukum Rahmat, Dr. Ana Riana, SH., MH., mengatakan kliennya menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Klien kami hanya ingin membantu rekan-rekan sales dan UMKM. Ia sadar melakukan kesalahan teknis, namun tidak pernah berniat merugikan siapa pun,” ujar Ana usai sidang

Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data pribadi.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar instansi pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik memperbaiki keamanan datanya. Celah yang dibiarkan terbuka justru berpotensi menimbulkan masalah lebih besar,” tambah Ana bersama Tim kuasa hukum lainnya Philip Joseph Leatemia, S.E., S.H., M.H dan Sukron Makmun, S.H dari Yogyakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *