“Aturannya kami tidak boleh mengajukan nama. Yang kami usulkan adalah calon dengan perolehan suara terbanyak kedua. Setelah ada rekomendasi dari DPP, baru kami teruskan usulan itu ke DPRD,” jelasnya.
Endah menyatakan belum bisa memastikan kapan rekomendasi dari DPP turun. Ia menyebut kewenangan sepenuhnya ada di DPP, namun ia berharap prosesnya tidak berlarut-larut.
“Itu kewenangannya ada di DPP. Saya pribadi berharap prosesnya tidak lama. Tapi semua pertimbangan dan penilaian ada di sana. Yang penting kami sudah menjalankan sesuai aturan KPU dan aturan internal partai,” ujarnya.
Ke depan, Endah berharap pengganti Riyanto dapat bekerja maksimal dan memberi kontribusi nyata untuk Golkar.
“Harapannya pengganti bisa berjuang lebih baik lagi. Tidak hanya mempertahankan, tapi juga bisa menambah suara Golkar di Pati. Soal penempatan komisi nanti akan kami bahas bersama agar bisa memberikan kontribusi terbaik untuk partai,” pungkasnya.





