Bupati Piet Hein Babua Temui PTPN, Bahas Aset Tanah 298 Hektare untuk Kawasan Pemerintahan

TERNATE, zonasatu.net || Upaya penyelesaian pemanfaatan aset tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I seluas kurang lebih 298 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mulai menemui titik terang.

Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, bersama Sekretaris Daerah, E. J. Papilaya, menghadiri pertemuan mediasi dengan PTPN I Regional 8 yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Halmahera Utara, Yandre A. Sumtaki, selaku juru bicara Pemda Halut, mengatakan pertemuan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (3/11/2026).

“Pertemuan Pemda Halut dan PTPN difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku Utara,” jelas Yandre, Rabu (4/11/2026).

Yandre menjelaskan, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 Nomor RH8A-RH/X/2026.10.07-1 tanggal 7 Oktober 2026, perihal permohonan pelaksanaan mediasi penyelesaian permasalahan pemanfaatan aset tanah PTPN I.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *