Selain itu, pertemuan ini juga menindaklanjuti Surat Bupati Halmahera Utara Nomor 500.17.3/1096 tanggal 9 Oktober 2026, perihal permohonan pertemuan bersama atau mediasi terkait lahan kawasan pemerintahan.
Proses mediasi dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Tommy Kristanto, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku Utara, Daniel Panannangan.
Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas status dan pemanfaatan aset tanah PTPN I seluas kurang lebih 298 hektare yang selama ini digunakan sebagai kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara.
Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan titik temu dan solusi yang memberikan kepastian hukum terkait status serta pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir mendampingi Bupati Piet Hein Babua, yakni Sekretaris Daerah E. J. Papilaya, MTP, Kepala Dinas Perkim Frans Babua, Kabag Hukum Doraino Hohari, serta Kabag Pemerintahan Oscar Bertho Mene, bersama jajaran pejabat Kejati Maluku Utara dan perwakilan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.





