BLORA- Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Bersinar Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH saat menggelar konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Blora, Selasa, (08/03/2022), didampingi Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH, dan Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono.
Kapolres menyampaikan bahwa ketiga tersangka diamankan pada 3 lokasi berbeda. Ketiga tersangka itu adalah MAZ, (43) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, yang diamankan dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, R (38) warga kecamatan Semarang Utara Kota Semarang yang diamankan dengan barang bukti berupa 6 paket sabu sabu dengan berat 8,62 gram dan NR (26) warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak yang diamankan beserta barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,18 gram.
Dikatakan, bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling banyak 10 Milyar dan Pasal 112 (2) KUHP dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak 8 milyar.