Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora, Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso untuk melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi bahwa tersangka lari ke wilayah Jawa Timur, Unit Reskrim Polsek Cepu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Satreskrim Polres Bondowoso, tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga :   Hore, Tunjangan Kades, Perangkat Desa Dan RT/RW Tahun 2024 Bakal Naik

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil DAIHATSU XENIA  warna Putih, Tahun 2017 berikut STNK dan BPKBnya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan dengan kejadian tersebut Pelapor/korban mengalami kerugian Rp.150.000.000.

Tersangka AHM dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Dan tersangka W di jerat pasal 480 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :   Kerusakan Hutan Dipicu Karena Beralih Fungsi

“Masyarakat, jangan mudah percaya kepada siapapun apalagi orang yang baru dikenal. Dan jangan mudah menyerahkan barang berharga kepada orang lain, Kami imbau kepada warga, tetap waspada terhadap penipuan. Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal,”Himbau Kapolsek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.