PATI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menjadikan Desa Panjunan Kecamatan Pati sebagai kampung Restorative Justice (RJ) pertama di Kabupaten Pati. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan dan konflik yang biasanya terjadi di Desa.
Kasiintel Kejari Pati Teguh Dwicahyono mengatakan, Pembentukan RJ di Desa Panjunan ini dilakukan karena sebelumnya sering terjadi perkara, sehingga dari pihak Kejaksaan berinisiatif untuk menjadikan Desa Panjunan sebagai pelopor untuk pembentukan kampung RJ.
“Sebelumnya ada beberapa desa yang akan kita jadikan sebagai rumah RJ, hanya saja di desa panjunan banyak perkara, sehingga kita jadikan sebagai pelopor untuk rumah RJ, dan sesuai rencana bukan hanya desa panjunan saja nantinya, namun sesuai perintah pimpinan, akan menjadikan RJ di setiap desa,”Ungkap Teguh, usai memberikan sosialisasi penerangan hukum di Desa Panjunan Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, Pembentukan RJ disetiap desa ini dilakukan sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara hukum, dengan cara mediasi antara pelaku, korban dan tokoh masyarakat.
“Rumah RJ ini nantinya akan dijadikan sebagai tempat mediasi juga, dan rencananya akan kita bentuk di semua desa, namun hal itu akan kita lihat, karena untuk mekanismenya tidak semua perkara dapat di RJ kan,”Katanya.