Dijelaskan, Untuk perkara yang bisa di RJ kan misalnya perkara dibawah ancaman 5 tahun, seperti pencurian ringan, penganiayaan, dan lain-lain, namun hal itu harus adanya mediasi antara pelaku dan korban yang sudah saling memaafkan dengan proses dilakukan pertemuan antara korban dan pelaku.
“Kita contohkan, ketika pelaku minta maaf, dan korban memberi maaf, maka harus disertai dengan pemulihan, misalnya kasus penganiayaan bila pelaku sudah minta maaf kemudian mengganti biaya pengobatan, dan keluarga korban memberi maaf pada pelaku, maka akan dilakukan RJ, dan kejaksaan bisa melakukan pendampingan, dan itu bisa dilakukan dirumah RJ,”Ujarnya
Di tempat yang sama, Kepala Desa Panjunan Danu Ikhsan berharap dengan adanya rumah RJ ini, segala permasalahan bisa diselesaikan di rumah RJ, tidak harus ada kelanjutan laporan ke Polsek atau Polres.
“Harapan saya program seperti ini terus dilakukan, apalagi di desa panjunan termasuk desa yang banyak konflik sosial dan lain-lain, sehingga dengan adanya rumah RJ ini bisa membantu untuk memecahkan masalah tersebut agar cepat selesai, dibantu dengan Kejari, dan melibatkan Bhabin maupun dari Bhabinkamtibmas,”Tandasnya.
(**/Ws)





