PATI, ZonaSatu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak agar pengisian perangkat desa ditunda. Hal itu dilakukan karena adanya kejanggalan yang dilakukan oleh pihak panitia.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), selaku Ketua Panitia pengisian perangkat desa, Asisten 1, Kabag Tata Pemerintahan Imam Kartika, perwakilan dari Unisbank serta sejumlah anggota DPRD di ruang Banggar DPRD berlangsung alot.
“Kami minta sama pak Sekda agar pelaksanaan tes calon perangkat desa ditunda, sebab dinilai ada kejanggalan,”Tegas Ketua DPRD Ali Badrudin Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, Sebagia Ketua Panitia pengisian perangkat desa seharusnya Sekda punya kewenangan untuk mengambil keputusan, sehingga tidak melempar tanggung jawab itu kepada Bupati Pati.
“Pak Bupati itu tidak tahu apa-apa dan tidak mau mencampuri soal pengisian perangkat desa, kasihan pak Bupati namanya dicatut,”Ujarnya.
Sejauh ini, Lanjut Ali, Adanya perubahan pihak ke 3 itu adalah kewenangan Kepala Desa (Kades), apabila ada perubahan pasti akan menimbulkan masalah, dan menyangkut hal itu DPRD perlu tahu, karena ketika ada pertanyaan di masyarakat dari DPRD bisa menjawab.