“Pengisian perangkat desa adalah kewenangan Kades, seharusnya yang mencari pihak ke 3 itu adalah kades bukan Sekda atau Tapem,”Cetusnya.
Sementara Sekda Kabupaten Pati Jumani saat ditemui sejumlah wartawan usai mengikuti rapat koordinasi bersikukuh dan melempar tanggung jawabnya sebagai ketua panitia pengisian perangkat desa kepada Bupati.
“Jawaban saya tetap sama seperti saat rapat tadi, saya tidak berani ambil keputusan dan menunggu keputusan Pak Bupati, karena SK saya dari Pak Bupati,”Paparnya
Jumani juga tetap bersikukuh soal permintaan anggota DPRD dan anggota Banggar yang meminta agar menunda tes calon perangkat desa karena dinilai janggal.
“Itu kan rekomendasi dari mereka (DPRD, red), yang meminta untuk ditunda, tapi semua keputusan itu di Bupati, karena SK saya dari Bupati,”Tepisnya.
(Ws:01)





