“Jadi itu nanti keputusan DPRD, dan itu wajib dilaksanakan,”Ujarnya.
Sesuai aturan, Kata Ali, Untuk rapat paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ada mekanismenya. Paling lambat 1 bulan sebelum masa jabatan habis harus dilaksanakan rapat paripurna.
“Paling lambat bulan depan (red) kita sudah usulkan rapat paripurna, karena sesuai mekanisme 1 bulan sebelum masa jabatan habis harus kita laksanakan rapat paripurna, sekaligus menjawab surat dari Kemendagri.”Singkatnya.
(Ws:01/RedZ1)





