Berkas 5 Tersangka di PD BPR BKK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Kantor Kejari Pati
Kantor Kejari Pati

“Dari jumlah itu, berpotensi menimbulkan kerugian negara karena permodalan BPR BKK tersebut berasal dari Pemprov Jateng dan Pemkab Pati, dan pelaku yang diduga terlibat ada 5 orang yakni, W (42) Warga Kabupaten Brebes, DS (44), BS (52), HS (58), yang merupakan Warga Pati, dan H (45) merupakan warga Rembang,”Kata Hery.

Kelima tersangka itu, Ditambahkan, Telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 Milyar.

“Ancamannya 20 tahun, atau denda 1 Rp milyar,”Imbuhnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *