“Dari jumlah itu, berpotensi menimbulkan kerugian negara karena permodalan BPR BKK tersebut berasal dari Pemprov Jateng dan Pemkab Pati, dan pelaku yang diduga terlibat ada 5 orang yakni, W (42) Warga Kabupaten Brebes, DS (44), BS (52), HS (58), yang merupakan Warga Pati, dan H (45) merupakan warga Rembang,”Kata Hery.
Kelima tersangka itu, Ditambahkan, Telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 Milyar.
“Ancamannya 20 tahun, atau denda 1 Rp milyar,”Imbuhnya.
(Ws:01/RedZ1)





