“Kami sudah ketumu pak Kun, salah satu auditor dan Sesuai informasi yang kami terima, Inspektorat Pati masih menunggu disposisi dari Bupati dulu,”Jelasnya
Pihaknya menyayangkan sikap Inspektorat Pati yang dianggap tidak terbuka dan lambat dalam penanganan Waterboom di desa Banjarsari, sehingga ada dugaan permainan atau kongkalikong dalam melakukan audit proyek Waterboom.
“Kami ingin penangan kasus ini cepat dan transparan, sehingga uang negara bisa diselamatkan,”Tegasnya.
Diketahui sebelumnya, LSM Laskar Joyo Kusumo melaporkan mantan Kades Banjarsari (EM) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek waterboom dengan anggaran ratusan juta rupiah yang diploting dari dana Bumdes yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai 2018 sebesar Rp.310.606.000,- dan penyertaan modal Bumdes tahun 2019 sebesar Rp.290.404.000,- dimana bangunan waterboom sampai saat ini terbengkalai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
(Ws:01/RedZ1)





