Meskipun Sudah Dipasang Baliho Peringatan, Namun Tanah dan Bangunan Milik Alm Rahma Kacung Masih Terus Diserobot

SANANA, ZonaSatu– Meskipun sudah ada baliho peringatan di lokasi tanah dan bangunan milik Alm Rahma Kacung di Jln Ongko Bo Desa Fagudu Kecamatan Sanana, namun tetap saja masih diseroboti oleh pihak kedua yang mengkalaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut.

Pantauan media ini, ahli waris dari Alm Rahma Kacung telah memasang baliho peringatan dilokasi tersebut yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Ahli Waris dari Alm Rahma Kacung yang Tidak Diperjual Belikan Kepada Pihak Manapun”.

Baca Juga :   50 Unit Motor Knalpot Brong Dan 4 Pelaku Balap Liar Terjaring Razia

Meskipun sudah di pasang baliho peringatan tersebut di lokasi tanah dan bangunan itu, namun baliho tersebut tiba-tiba kembali di turunkan oleh OTK, pada hari selasa (21/6/22) pekan kemarin. Diduga OTK tersebut adalah orang suruan pihak kedua yang mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut.

Setelah mencopot baliho peringatan yang telah di pasang oleh ahli waris sah dari Alm Rahma Kacung, OTK itu kemudian menaikkan plang Kantor Hukum HSS yang bertuliskan.
“Dilarang Beraktivitas Dilokasi Ini. Tanah Dan Bangunan Ini Milik Klien Kami Sesuai Dengan Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah /Lahan Tanggal 7 April 2022. Sementara Dalam Pengawasan Kantor Hukum HSS Dan Rekan”.

Baca Juga :   5 Atlet Panahan Pati Pastikan Gondol Medali Saat Porprov

Namun amatan media ini, pada rabu (22/6/22), plang kantor hukum HSS sudah kembali di turunkan, alias hanya berdiri semalam, dan pagi hari nya telah terpasang kembali baliho milik ahli waris sah dari Rahma Kacung. Sementara plang Kantor Hukum HSS dan Rekan malah di temukan didepan gudang milik Andreas Ham Mandagi alias Kok Kok (KK) yang berdekatan dengan lokasi tanah tersebut. 

Baca Juga :   DPRD Pati Soroti Penataan Ulang Alun-alun Kembang Joyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.