Kepsek SMA Negeri 1 Kepulaun Sula Gunakan Hak Jawab Terkait Berita PPDB

Kepsek SMA Negeri 1 Kepulauan Sula,Saida Daeng Hanafi,S.Pd

SANANA, ZonaSatu– Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Saida Daeng Hanafi,S.Pd memberikan hak jawab terkait tiga pemberitaan yang di muat media ini dengan judul “SMA Negeri 1 Kepulauan Sula Diduga Melakukan Diskriminasi Hak Siswa Baru Saat Mendaftar” Rabu 22 juni 2022.

Kemudian berita kedua dengan judul “Berkas Pendaftaran Tidak Diterima SMAN 1 Kepulauan Sula, Ratusan Siswa Baru Pulang Dengan Putus Harapan” Serta berita ketiga dengan judul “Kepsek SMAN 1 Kepulauan Sula Tidak Memahami Sistem Zonasi” Kamis 23 juni 2022.

Baca Juga :   Gerah Melihat Jalan Rusak, Warga Lakukan Penambalan Sendiri

Berikut hak jawab Kepsek SMAN 1 Kepulauan Sula, Saida Daeng Hanafi,S.Pd yang disampaikan kepada media ini, Jumat (24/6/22) bahwa, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan melalui sistem zonasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB di semua tingkatan sekolah,”ucapnya.

Saida menjelaskan bahwa, PPDB di SMA Negeri 1 Kepulauan Sula dibagi menjadi 4  jalur, yaitu jalur zonasi, jalur perestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua,

Baca Juga :   Bidkum Polda Jateng Berikan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum di Polres Blora

“Jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi sebanyak 30 persen, jalur afirmasi sebanyak 15 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen,”jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa, Peserta Didik Baru yang di butuhkan SMA Negeri 1 Kepulauan Sula sebanyak 324. Jadi meskipun PDB yang tidak masuk pada jalur zonasi akan tetapi mereka bisa masuk pada jalur perestasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua,”Semua akan terakomodir sesuai dengan kuota yang di butuhkan saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.