PATI, ZonaSatu– Sebanyak 8 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berarkohol.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Pati Senin (4/7/2022), yang dihadiri dari sejumlah OPD Kabupaten Pati, diantaranya Disdagperin, Dinkes, DPMPTSP, Diskominfo dan yang lainnya.
“Rapat Paripurna kali ini memang ditujukan untuk merubah Perda yang sebelumnya tentang minuman beralkohol, ini dimaksudkan supaya menjadi pedoman saat pengambilan kebijakan Perda ini,”Ungkap Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati Muhamadun usai memimpin rapat Paripurna.
Usulan Raperda itu diprakasai oleh Komisi A yang beranggotakan 9 orang. Yang mengacu pada Perda tentang peredaran minuman keras Tahun 2002, yang disesuaikan dengan peraturan presiden No 70 Tahun 2013.