PATI, ZonaSatu– Honis Andea, Kuasa hukum korban dugaan asusila terhadap bunga (inisial, red) mengaku bahwa oknum guru pengajar di salah satu sekolah madrasah di wilayah Kecamatan Gembong Kabupaten Pati pada (20/5/2022) lalu masih dalam proses.
Hal itu menyusul lantaran dari pihak keluarga korban menginginkan agar perkara itu segera diproses dan tidak ada kata damai.
“Pihak keluarga belum menginginkan untuk berdamai, dan sampai saat ini masih tetap diproses,”Ungkap Honis kepada wartawan ini Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, Perkara itu dilaporkan ke Polres Pati pada (4/6/2022), dan adanya informasi yang beredar bahwa sudah ada damai dari pihak korban dan pelaku itu keliru.