Hak Angket Soal Perades Selesai, Ketua DPRD : Silahkan Lapor Ke APH Kalau Ada Pelanggaran

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin

PATI, ZonaSatu– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku bahwa upaya hak angket dalam proses pengisian Perangkat Desa (Perades) sudah selesai.

Ali kepada sejumlah wartawan menjelaskan, Para Perades yang gagal apabila menganggap ada pelanggaran saat pengisian Perades maka silahkan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) saja.

Baca Juga :   Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bekerjasama dengan Akademi Hukum Bisnis Indonesia Jakarta Laksanakan PKPB

“Hak angket sudah selesai, apabila ada pelanggaran hukum maka silahkan dilaporkan ke APH,”Ungkap Ali Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, Upaya hak angket itu gagal karena saat pembentukan Pansus tidak kuorum lantaran banyak anggota DPRD yang tidak hadir, dan ketika dibawa ke rapat pimpinan dan fraksi kalau tidak ada jalan maka bisa ditunda, hanya saja saat diusulkan kembali ke paripurna tidak bisa.

Baca Juga :   Pj Bupati Morotai Lantik Pejabat Eselon 2 Dan 3, Sunardi Barakati Jabat Kepala BKD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.