KPU Luncurkan Aplikasi Mobile LindungiHakmu, Untuk Menjawab Status DPT

“Melalui aplikasi itu, KPU akan memfilter, dan mengirim notifikasinya melalui email, apakah yang bersangkutan sudah punya hak pilih atau sudah terdaftar apa belum, karena kita tidak serta merta menghapus atau menambahkan pemilih berdasarkan asumsi saja,”Ujarnya

Sejauh ini, Lanjut Dia, Sudah ada masyarakat yang lapor diri melalui aplikasi tersebut, bahkan pihak KPU juga sudah mengklarifikasi sesuai data pendukung.

“Ada yang sudah masuk dari Tlogowungu, dan kami juga sudah mengklarifikasi, sesuai data harus lengkap, karena kalau tidak lengkap maka tidak bisa memproses ke data pemilih,”Ujarnya.

“Semuanya harus ada data dukung, kalau belum 17 tahun maka belum bisa masuk DPT, tapi kalau belum 17 tahun tapi sudah menikah maka harus dibuktikan dengan data dukung, dan statusnya juga harus dilihat, apakah TNI/Polri, atau bagaimana,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *