Polres Blora Bekuk 2 Orang Yang Diduga Terlibat Narkoba, Salah Satunya Warga Pati

Sementara itu, pada kasus kedua yaitu DTAN, warga kecamatan Jati Kabupaten Blora ini diamankan petugas lantaran diduga menjadi pengedar pil hexymer trihexyphenidyl, bahkan petugas juga mengamankan 1050 butir atau tablet merk HEXYMER Trihexyphenidyl tablet 2 mg.

Pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi, apabila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, maka bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Hexymer itu biasanya buat efek antidepresi termasuk untuk menghilangkan nyeri otot. DTAN diamankan petugas saat berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Baca Juga :   Hari Ini, Stempel dan Tanda Tangan BPD Pati Tidak Diberlakukan

Kasatresnarkoba Iptu Edi membeberkan bahwa DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana Paling lama 15 tahun penjara.

Kasatresnarkoba menyayangkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut, ia tak habis pikir pada momen Hari Kemerdekaan keduanya malah bermain dengan narkoba dan obat terlarang.

Baca Juga :   SMP Buka Pendaftaran PPDB, Begini Aturannya

“Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blora. Jangan bermain main dengan narkoba dan obat obat terlarang, karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal,” beber Kasatresnarkoba.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.