BLORA, ZonaSatu– Petugas Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Ironisnya, kedua tersangka tersebut diamankan pada saat momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah WS, (21) seorang warga kecamatan Kayen kabupaten Pati dan DTAN, (22) warga kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Keduanya ditangkap pada dua kasus yang berbeda. WS ditangkap saat berada di Jalan Raya Todanan Pati, tanah desa Candi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, dengan barang bukti berupa, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukkan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang digulung menggunakan isolasi warna coklat, lalu dimasukkan kedalam masker warna hitam kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok sukun warna putih dengan berat ± 1 gram, 1 buah kartu ATM, 1 buah handphone, 1 buah Jaket warna hijau muda, Uang sebesar Rp. 400.000, dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan bahwa WS dijerat pasal
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.