PATI, ZonaSatu– Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP yang sebelumnya dibuat KTP biasa, dan menjadi KTP Elektronik, kali ini yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah KTP Digital.
Tidak jauh beda dengan form yang ada di dalam status pada KTP Elektronik maupun KTP biasa, namun untuk KTP Digital ini, penggunaannya dari aplikasi yang ada di Handphone yang berbasis android.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati Rubiono menjelaskan, KTP Digital adalah KTP yang bisa didaftarkan melalui aplikasi di Hanphone Android. Sistem penggunaannya akan lebih praktis dibandingkan KTP biasa atau KTP Elektronik.
“Kalau penggunaannya lebih praktis dibandingkan KTP elektronik atau KTP biasa, karena sistemnya melalui aplikasi dari Hanphone,”Katanya Senin (29/8/2022) di ruang kerjanya