“Yang menyertakan modal itu BUMDES Desa, jadi kalau tidak ada hasilnya di Bumdesma, sebaiknya agar dikembalikan, dan ini sudah berjalan sejak 2018, tapi mandek dan tidak ada hasil,”Terangnya.
Selama ini, Lanjut Karnoto, mengaku tidak pernah mengetahui soal informasi pengelolaan dana yang mengalir di Bumdesma, sehingga sejauh mana dan digunakan untuk apa tidak pernah disampaikan oleh pihak Bumdesma.
“Saya berharap penyidik bisa segera menetapkan siapa otak dan pelaku yang menggunakan dan ikut marasakan dana yang mengalir ke Bumdesma, siapapun itu, karena selama ini kami dari Desa sudah dirugikan,”Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bumdesma Mandiri yang ditangani oleh Kejari Pati sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak 29 September 2022 sesuai nomor 1650/M.3.16/Fd.1/09/2022.
Dari hasil penyelidikan ada indikasi potensi kerugian soal pengelolaan Bumdesma yang nilainya milyaran rupiah, sebab dari anggaran yang sudah digunakan untuk pengelolaan Bumdesma, ada sebagian anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Potensi kerugian milyaran, karena sebagian besar dana tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan nantinya kita akan panggil sekitar 25 orang lagi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan untuk pengembangan penyidikan,”Ujar Kasiintel Kejari Pati Teguh beberapa waktu lalu.
(Ws:01/RedZ1)





