PATI, zonasatu.net || Polemik rencana pengenaan pajak untuk UMKM dengan omzet Rp6 juta per bulan akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Dalam konferensi pers di Kantor DPRD Pati, Senin [25/5/2026], Ali menegaskan bahwa Raperda Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT bukan usulan dari DPRD.
Menurutnya, dokumen itu murni datang dari eksekutif.“Perlu diluruskan, ini prakarsa eksekutif. Bukan DPRD. Kalau dibilang mau dicabut pemerintah, itu keliru, karena memang tidak masuk dalam Propemperda DPRD,” tegas Ali.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dari dokumen yang diajukan eksekutif, lanjut Ali, tidak ada perubahan soal retribusi maupun pajak baru untuk tahun 2026. “Ini buktinya. Justru semua berasal dari rekomendasi Kemendagri,” katanya.
Saat ini, pembahasan di DPRD masih berada pada tahap awal. Pihak dewan berencana mengundang sekitar 25 perwakilan PKL untuk mendengarkan masukan langsung dari pelaku usaha kecil.





