PATI, zonasatu.net || Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk sektor UMKM di Kabupaten Pati ditunda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.[Bapemperda]
Raperda PBJT awalnya mengatur pajak 10% bagi pelaku UMKM dengan omzet minimal Rp6 juta per bulan. Namun rencana itu dianggap belum tepat diterapkan saat ini.
Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan Harischandra, mengatakan beban ekonomi masyarakat saat ini belum memungkinkan.
“Berat. Dengan omzet Rp6 juta per bulan, pajak 10% itu sangat membebani UMKM,” kata Danu.
Ia menjelaskan, daya beli warga yang melemah berdampak langsung pada pendapatan pelaku usaha kecil. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah mengevaluasi ulang kebijakan tersebut.





