DPRD Pati Tunda Raperda Pajak UMKM, Tunggu Kajian dan Data dari Pemkab

PATI, zonasatu.net || Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk sektor UMKM di Kabupaten Pati ditunda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.[Bapemperda]

Raperda PBJT awalnya mengatur pajak 10% bagi pelaku UMKM dengan omzet minimal Rp6 juta per bulan. Namun rencana itu dianggap belum tepat diterapkan saat ini.

Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan Harischandra, mengatakan beban ekonomi masyarakat saat ini belum memungkinkan.

“Berat. Dengan omzet Rp6 juta per bulan, pajak 10% itu sangat membebani UMKM,” kata Danu.

Ia menjelaskan, daya beli warga yang melemah berdampak langsung pada pendapatan pelaku usaha kecil. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah mengevaluasi ulang kebijakan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *